Terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sirigan yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Sirigan menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan pada hari Kamis, (10/11) yang bertempat di Aula Kantor Desa Sirigan.
Pada acara rapat musdes turut hadir pula Bpk Camat atau yang mewakili, Pemdamping Desa, Staf Kecamatan Paron Kepala Desa Sirigan bpk Suyanto Beserta Staf Perangkat Desa,Ketua BPD Desa Sirigan beserta anggotanya,Ketua LPM Desa Sirigan,Ketua Tim Penggerak PKK Desa Desa Sirigan, Ketua Bumdes, Ketua RT dan RW, dan Kader PKK Desa Sirigan.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam Musdes Tersebut Lalu di tetapkan dan di tandatangi oleh Tokoh Masyarakat,Ketua Bpd dan Mengetahui Kepala Desa.
"untuk musdes perubahan di tahun 2022 desa Sirigan tidak mendapatkan BK Sarpas Perubahan, dan untuk perubahan hanya Insentif RT dan RW bersuber dari Bantuan Keuangan RT dan RW, dan juga BHP/BHR yang akan di realisasikan untuk Revitalasi Taman Batas Desa Sirigan'' tutur Suyanto selaku kepala desa sirigan